REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan orangtua tak perlu mengantre untuk mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB). Alasannya penerimaan bukan berdasarkan nomor antrean.
"Banyak orang tua yang mengantre sampai harus menginap di sekolah, padahal penerimaannya berdasarkan zonasi, jadi meski dia dapat nomor antreannya yang pertama tapi jaraknya sangat jauh dari sekolah juga ada kemungkinan tidak diterima," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia mengatakan antrean mengular kerap terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami sistem zonasi yang pendaftarannya dapat dilakukan secara daring.
Karena pendaftaran dapat dilakukan secara daring maka pendaftaran dapat dilakukan sendiri tanpa perlu mengantre di sekolah, kecuali si pendaftar tidak dapat melakukan pendaftaran secara daring.
Sistem zonasi menurut Retno telah membuka akses bagi siapa saja untuk mendapat pendidikan yang baik, namun hal yang harus diperbaiki adalah kualitas sekolah dan guru.
Dengan sistem zonasi masyarakat juga dapat memantau kerja pemerintah daerah dalam membenahi dan membentuk kualitas pendidikan.
KPAI mengapresiasi pemerintah daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri.