Rabu 19 Jun 2019 18:20 WIB

BPN Klaim Saksi yang Dihadirkan akan Buktikan Kebenaran

BPN menegaskan masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid menyebut 15 orang saksi fakta dengan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6), bukan hanya bisa membuktikan soal klaim angka kuantitatif. Tetapi, juga mampu membuktikan kebenaran substantif adanya kecurangan pemilu.

Luthfi Yazid menegaskan masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan baik saksi fakta atau saksi ahli. Saksi fakta dan saksi ahli ini, kata dia, yang akan menjelaskan apa yang dilihat, apa yang didengar dan apa yang diketahui terkait informasi kuantitatif atau kualitatif.

Baca Juga

"Seperti yang kita tahu kebenaran yang kita cari di persidangan ini, adalah kebenaran yang substantif. Oleh karena itu pendekatan kami adalah kuantitatif dan kualitatif, bukan berarti kita menganggap hasil tidak penting. Hasil itu penting, tapi hasil itu dibangun atas dasar dan prinsip konstitusi," ujar Luthfi Yazid kepada wartawan.

Penegasannya soal kebenaran substantif yang ingin dicari di sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU). Karena pihak Termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni Tim Hukum paslon 01, yang menyoal hukum acara dan saksi yang dihadirkan pemohon.

"Jangan hal-hal yang tidak substantif harus menyesuaikan dengan yang substantif. Karena yang kita cari adalah kebenaran substansial, justice and the truth," terangnya.

Hingga sidang lanjutan PHPU diskors, pada Rabu petang, sudah tiga orang saksi yang dihadirkan Pemohon di muka persidangan, diantaranya Agus Maksum, Idham dan Hermansyah. Sebelum sidang diskors jelang sholat maghrib, sempat ada perdebatan soal jumlah saksi yang dihadirkan.

Pihak pemohon menarik dua saksi yang telah disumpah, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana. Dimana dua saksi ahli yang rencananaya akan dihadirkan, yakni Said Didu dan Haris Azhar, yang belum disumpah, namun Haris Azhar dikabarkan tidak ingin hadir sebagai saksi untuk 02 di MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement