Selasa 18 Jun 2019 21:44 WIB

Kejaksaan Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi KONI

Diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana oleh oknum Kemenpora RI dan KONI Pusat.

Red: EH Ismail
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah. Dana itu diberikan kepada Koni Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017. 

Mereka adalah Hari Setijono selaku tim verifikasi penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya, Deswan selaku panitia penerima hasil pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS, dan Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora. 

Dua lainnya adalah Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, dan Muhammad Yunus selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora. “Para Saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan/ mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26, 6 miliar,” kata Kepa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (18/6).

Sebagai tindak lanjut pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Juga mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.

Kemudian Kemenpora melalui biro perencanaan merevisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.

Penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana oleh oknum Kemenpora RI dan KONI Pusat. Hal itu dilakukan dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Saksi yang telah diperiksa sebanyak 14 (empat belas) orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement