Selasa 18 Jun 2019 20:15 WIB

KPU: Penyelenggara Pilkada Jangan Terlambat Susun Anggaran

Rancangan anggaran paling lambat harus selesai pada satu hingga dua bulan mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, meminta penyelenggara pemilu di daerah, yakni KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak terlambat dalam menyusun anggaran Pilkada 2020. Rancangan anggaran paling lambat harus selesai pada satu hingga dua bulan mendatang.  

Dengan kata lain, paling tidak pada September mendatang rancangan anggaran sudah diselesaikan. "Jangan sampai teman-teman KPU daerah tidak melakukan itu dan tidak melakukan koordinasi dalam merancang anggaran pilkada 2020," ujar Evi ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Selasa (18/6). 

Baca Juga

Evi juga berpesan agar perencanaan anggaran dibicarakan dengan matang dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. "Rancangan anggaran harus dibahas oleh pemda, sebab ini menyangkut wilayah pemda setempat. Harus teliti, cermat, dan berdasarkan evaluasi kebutuhan pilkada yang sebelumnya," tegas Evi.

Dia menambahkan, saat ini KPU pusat sedang menyelesaikan susunan peraturan KPU (PKPU) soal tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. PKPU itu menjadi pedoman bagi teman-teman daerah untuk menyusun rancangan anggaran.

 

"Nah teman-teman KPU daerah sudah kami imbau untuk segera membahasnya dengan pemda masing-masing soal anggaran ini. Soalnya supaya nanti tidak menjadi kendala di kemudian hari, misalnya saja kita terlambat di kemudian hari," kata Evi.  

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement