Selasa 18 Jun 2019 14:56 WIB

Yasonna: Napi Korupsi tidak Perlu Dipindah ke Nusakambangan

Napi kasus korupsi bukan merupakan napi dengan kategori risiko tinggi (high risk).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai, napi kasus korupsi bukan merupakan napi dengan kategori risiko tinggi (high risk).

"Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang lapas yang high risk, lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high riskyang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," kata Yasonna, Selasa (18/6).

Baca Juga

Yasonna mengungkapkan, narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya diperuntukkan untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme. "Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris," ujar dia

Namun, kata dia, Kemenkumham sedang membangun fasilitas LP dengan pengamanan super maksimum di Karanganyar, Jawa Tengah. "Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas super maksimum di Karanganyar. Di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus dan di lorong paling bawah kami bangun di bawah tanah (untuk) eksekusi mati (napi)," ungkap dia.

Beberapa hari lalu, napi korupsi, Setya Novanto (Setnov), didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks Lapas Sukamiskin, Bandung tanpa pengawalan. Ini kejadian kesekian kali terjadi pada dia dan beberapa narapidana korupsi lain, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap mata bisa nonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo, telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkap Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement