Selasa 18 Jun 2019 12:16 WIB

Eks Komandan Tim Mawar Libatkan 10 Pengacara Hadapi Tempo

Chairawan menempuh pembelaan hukum di Dewan Pers.

Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan melibatkan 10 pengacara untuk menempuh pembelaan hukum di Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik pemberitaan Majalah Tempo dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Pengacara itu berasal dari berbagai lembaga advokat.

"Ada 10 pengacara dari berbagai lembaga advokat yang kita libatkan dalam masalah ini. Sebetulnya bisa saja kita libatkan lebih banyak," kata kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di saat tiba di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, agenda yang akan ditempuh hari ini adalah klarifikasi dari pelapor dan terlapor yang dimediasi oleh Dewan Pers bertempat di lantai 7 ruang pertemuan Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Tim Mawar diwakili oleh Chairawan yang didampingi oleh beberapa pengacara di antaranya Herdiansyah dan Irjen Pol Yuskam.

Herdiansyah menambahkan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait tuduhan tersebut berupa sejumlah Majalah Tempo yang terbit pada 10 Juni 2019 dengan sampul majalah berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah", artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" pada halaman 28-32. Kemudian judul artikel "Tim Mawar Selalu Dikaitkan Dengan Kerusuhan" pada halaman 33, dan "Aktor dan Panggungnya" pada halaman 27.

"Karena tulisan di majalah itu menurut Chairawan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Pers. Kita akan tanya pada Tempo siapa narasumber, sumbernya, dasar berita dan lainnya," kata Herdiansyah.

Kuasa hukum Chairawan merasa keberatan dengan pencantuman nama salah satu narasumber yang mereka anggap sebagai eks oknum Tim Mawar dalam pemberitaan Tempo. "Masalah ada atau tidak ada, mutlak ke penegak hukum. Kenapa Tempo tidak memberitakan bahwa narsumnya adalah eks oknum Tim Mawar," kata Herdiansyah.

Ditemui di lokasi yang sama, Redaktur Pelaksana (Respek) Politik dan Majalah Tempo, Anton Septian, mengatakan, produk jurnalistik yang dipersoalkan pelapor telah melalui fase klarifikasi oleh redaksi.

Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid. Pihak redaksi Majalah Tempo telah melakukan klarifikasi penayangan kepada Fauka selama masa produksi berita.

"Dalam wawancara yang dilakukan oleh tiga wartawan kami di lapangan, Fauka Noor Farid menyebut sendiri bahwa saya Tim Mawar. Itu yang kemudian kita pakai sebagai judul," katanya.

Anton juga menyinggung tentang penggunaan frase oleh Tempo dalam judul sampul majalah tersebut yang dianggap tidak menyudutkan pihak pelapor.

"Jangan lupa, frase yang kita gunakan bukan ''dalam'', tapi ''dan''. Kalimat ''dan'' memiliki konjungsi yang tidak berhubungan dan berbeda. Kecuali kita tulisnya Tim mawar dalam rusuh Sarinah, artinya sudah jelas ada peran dan keterlibatan lebih jauh tentang entitas yang kita sebut dalam kejadian itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement