REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memberikan promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Hal ini lantaran nama Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Prabowo Subianto
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty mengatakan, bahkan nama Untung sudah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998. Ia menyebut, pengangkatan Untung justru menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu.
"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia," kata Trioria dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (6/1).
Selain itu, KontraS menilai, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim pada proses hukum kepada Tim Mawar. Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan lima orang dikenakan sanksi pidana serta pemecatan, termasuk Untung Budiharto.
Meski demikian, sejak putusan tersebut dikeluarkan, Untung justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada. Trioria bahkan mengungkapkan, di era pemerintahan Joko Widodo, Untung selalu diberikan posisi strategis, seperti Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Sestama BNPT) pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
Disamping itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya bukan saja menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun. Namun, sudah dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998.
"Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat," tegas Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi terhadap Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji. Mayjen Mulyo Aji mendapatkan promosi jabatan dengan status bintang tiga sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat keputusan itu diteken oleh Kepala Setum TNI, Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1). Posisi Mayjen Mulyo Aji pun akan digantikan Mayjen Untung Budiharto.
"Keputusan Panglima TNI tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Mulyo Aji," demikian bunyi salinan Surat Keputusan Panglima TNI yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1).