REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban yang berfokus kepada empat poin dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) pagi.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, keempat fokus tersebut adalah soal
Daftar Pemilih Tetap (DPT), sistem informasi penghitungan (situng), status Ma'ruf Amin (sebagai ketua dewan syariah di BUMN) dan dana kampanye.
Kemudian, kata Arief, KPU akan membantah tuduhan bahwa ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pilpres 2019.
Menurutnya, secara umum semua dalil yang diajukan oleh tim kubu Prabowo-Sandiaga Uno akan dijawab oleh pihaknya.
"Sampai sejauh ini kami melihat itu semua bisa dijawab dan dijelaskan, mudah-mudahan majelis bisa menerima penjelasan kami. Bisa menerima jawaban kita berarti kan udah selesai," tegas Arief kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sidang lanjutan perkara PHPU pilpres di MK saat ini sudah dimulai dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon. Ketua tim kuasa hukum KPU untuk sengketa PHPU pilpres, Ali Nurdin, sedang membacakan jawaban KPU yang terdiri dari 302 lembar pernyataan tertulis.