Selasa 18 Jun 2019 10:07 WIB

Sidang MK, KPU: Kami tak akan Hadirkan Banyak Saksi

MK menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pihak KPU tak akan banyak menghadirkan saksi dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang pada Rabu (19/6).

"(Saksi) kami tidak banyak.  Kemungkinan tidak lebih dari 10 orang saksi.  Ya kurang dari 15-lah, " ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Namun, untuk saksi ahli,  Arief mengakui jumlahnya perlu agak banyak. Menurut dia, KPU merencanakan ada empat hingga lima orang saksi ahli yang akan dihadirkan. 

"Tetapi kan dibatasi dua orang saja ya. Ahli sebenarnya yang agak kami perlukan (lebih banyak)," tutur Arief.

Sementara itu,  terkait dengan permintaan kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang meminta kuota saksi diberikan sebanyak-banyaknya, Arief menilai hal tersebut sebaiknya diserahkan saja kepada Majelis Hakim. "Ya kami serahkan saja sepenuhnya kepada Majelis Hakim.  Kalau kami tidak perlu banyak.  Yang relevan saja, " tegasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK,  Fajar Laksono, mengatakan MK menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu. MK sendiri membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU pilpres. 

"Insyaallah pemeriksaan saksi dimulai Rabu.  Jumlahnya sejauh ini berdasarkan kesepakatan rapat permusyawaratan hakim sebanyak 15 saksi dan dua ahli, " ujar Fajar di Gedung MK,  Senin (17/6).

Fajar juga menuturkan, MK juga membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil PHPU Pilpres. Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. 

"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement