Selasa 18 Jun 2019 00:33 WIB

Kivlan Rencananya akan Dipertemukan dengan Semua Saksi

Saat diperiksa 9 jam, Kivlan membantah semua tuduhan yang diarahkan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kivlan Zen
Foto: Republika
Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, besok, Selasa (18/6) pihaknya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Yuntri menyebut, kedatangan itu rencananya dengan agenda gelar perkara dan mengonfrontasi keterangan dari semua saksi yang terlibat aliran dana dalam upaya pembunuhan tokoh nasional dari tersangka Habil Marati.

"(Besok agendanya) dikonfortasi antara para saksi-saksi tadi tentang kesaksian mereka dengan keterlibatan Pak Kivlan tentang aliran dana, khususnya tentang Habil Marati," kata Yuntri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6) malam.

Baca Juga

Yuntri menegaskan, saat pemeriksaan selama sembilan jam, kliennya telah membantah semua tuduhan yang diarahkan. "Jadi sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata tidak ada," jelas Yuntri.

Ia menyebut, besok pihaknya berencana untuk kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan itu dengan agenda gelar perkara dan mengonfrontasi keterangan semua saksi yang terlibat dengan menghadirkan HK, AZ, IR, TJ, AD, AF, dan Habil Marati.

"Besok kemungkinan akan diadakan gelar perkara atau konfortansi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu. Kalau ini terbukti bahwa tidak ada kaitan dengan Pak Kivlan, maka kita minta (kasus) ini di-close," ungkap dia.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan Mayjen (Purn) Kivlan Zein sebagai saksi, Senin (17/6). Kivlan diperiksa kedua kalinya sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati dalam kasus upaya pembunuhan empat tokoh nasional.

Diketahui, sebelumnya Kivlan juga menjadi saksi untuk tersangka Habil Marati terkait dugaan aliran dana dalam upaya pembunuhan tokoh nasional. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Jumat (14/6) lalu selama tujuh jam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement