REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin mengaku telah menyelesaikan jawaban selaku pihak terkait untuk menjawab permohonan atau petitum Tim Hukum Prabowo - Subianto, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Bidang Hukum, Arsul Sani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (17/6), menyatakan, tim hukum 01 yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra akan menyerahkan keterangan Kubu Jokowi-Ma'ruf sebagai keterangan pihak terkait. Arsul enggan merinci poin demi poin jawaban TKN itu.
"Jawaban TKN sebelumnya, apa sebelum sidang perdana itu sampai dengan dini hari tadi itu, telah menyiapkan jawaban dan kami sudah rampung ya," katanya.
Kendati demikian, Arsul memastikan, isi dari keterangan itu menjawab poin-poin petitum yang diajukan kubu Prabowo. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, kata Arsul, akan menjawab secara rinci petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandi pada 24 Mei 2019. Termasuk petitum perbaikan yang diajukan pada 10 Juni 2019.
"Tentu ditanggapi secara detil dan kemudian juga yang terkait dengan perbaikan permohonan kami juga membuat catatan-catatan secara detil atas materi atau subtansi yg mereka bacakan pada sidang pertama," kata dia.
Arsul menambahkan, tim hukum TKN mengikuti putusan majelis hakim MK yang mempersilakan kubu Prabowo - Sandi membacakan petitum bertolak pada laporan 24 Mei 2019 yang dilanjutkan petitum perbaikan 10 Juni 2019. Petitum revisi pada 10 Juni 2019 disertakan tim hukum Prabowo-Sandi sebagai lampiran.
"Maka kami juga menempatkan ya respons kami atas perbaikan permohonan dari pemohon itu menjadi bagian dari lampiran," kata Arsul.
Arsul masih mengungkit diberikannya kesempatan pada tim hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon, untuk membacakan atau mempresentasikan materi atau substansi perbaikan 10 Juni itu. Menurut Arsul, telah terjadi pelanggaran hukum acara sebagaimana yang diatur dalam peraturan MK.
"Kami menyerahkan itu pada sikap keputusan majelis hakim dan keputusan majelis hakim kan bukan berarti menerima perbaikan itu, tapi majelis hakim MK akan menyikapi perbaikan itu pada putusan akhir," ujar Politikus PPP itu.
Sidang sengketa pilpres di MK akan dilanjutkan pada Selasa (18/6). Agenda sidang itu adalah pembacaan jawaban dari KPU selaku termohon, TKN Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Jawaban itu merupakan respons untuk Tim Hukum Prabowo - Sandi yang membacakan permohonan pada sidang perdana, Jumat (14/6).