Senin 17 Jun 2019 10:23 WIB

Sengketa Pilpres, MK Batasi Jumlah Saksi Hanya 15 Orang

Pembatasan saksi dan ahli mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono,  mengatakan, MK membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja.  "Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

Baca Juga

Fajar mengatakan, sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat memutuskan, masing-masing pihak baik pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno), termohon (KPU), dan  pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

"Saksi untuk masing-masing pihak sudah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Untuk saksi 15 orang dan ahli dua orang, " ungkap Fajar.

Pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugas secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

photo
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelumnya memberi keterangannya.

MK juga berwenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan.

Pada Selasa (18/6), agenda sidang lanjutan PHPU pilpres adalah mendengarkan jawaban termohon. Maka,  pihak terkait dan Bawaslu, saksi dan ahli kemungkinan baru bisa mulai memberikan keterangan pada Rabu (19/6) mendatang sampai sebelum pelaksanaan RPH. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement