Ahad 16 Jun 2019 18:58 WIB

Hakim MK Bisa Akhiri Polemik Permohonan Prabowo-Sandi

MK dapat menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan polemik perubahan permohonan Prabowo-Sandi yang dipermasalahkan pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf sesungguhnya dapat segera diakhiri oleh hakim konstitusi. Jalan tengah yang dapat diambil oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman adalah dengan menetapkan permohonan yang mana yang harus dibacakan.

"Sebenarnya majelis hakim konstitusi terutama, bisa menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri polemik itu," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (16/6).

Baca Juga

Ia mengatakan permohonan yang dibacakan haruslah permohonan yang diregistrasi oleh MK sehingga hakim bisa menghentikan pembacaan permohonan bila yang dibacakan bukanlah permohonan yang diregistrasi. "Bisa saja di tengah pembacaan permohonan, hakim menghentikan dan memerintahkan untuk membaca permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei karena itu yang diregistrasi," kata Bayu.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan permohonan pertama kali pada tanggal 24 Mei. Kemudian pada tanggal 10 Juni tim kuasa hukum Prabowo-sandi kembali mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Juni itulah yang dibacakan dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres pada Jumat (14/6). Padahal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, perbaikan permohonan tidak berlaku dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

"Itu pun tidak dapat disebut sebagai perbaikan, karena substansinya telah berubah lebih dari 50 persen. Itu disebut dengan perubahan," ujar Bayu.

Sebelumnya usai kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan dalil permohonan, tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum beracara di MK. Namun, majelis hakim konstitusi berkeras untuk tetap mendengar seluruh permohonan pemohon, dan pernyataan semua pihak termasuk Bawaslu, KPU, dan kubu Jokowi-Ma''ruf.

Majelis hakim konstitusi akhirnya memberi pilihan bagi KPU dan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan permohonan bertanggal 24 Mei atau permohonan bertanggal 10 Juni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement