Ahad 16 Jun 2019 16:46 WIB

Soal Plesiran Setya Novanto, Anggota Komisi III Ungkit PP 99

PP Nomor 99/2012 disarankan dicabut agar plesiran seperti Setya Novanto tak terulang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hasanul Rizqa
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyebut kejadian plesiran terpidana Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan tak lepas dari Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 atau PP 99. Politikus Nasdem itu menilai, perilaku narapidana korupsi lekat kaitannya dengan PP tersebut.

Taufiqulhadi menjelaskan, seluruh napi yang terdapat di Sukamiskin, mereka tidak terlalu peduli tentang kelakuan baik. Pasalnya, menurut dia, kelakuan baik tidak relevan terhadap mereka.

Baca Juga

"Biasanya mereka mau berkelakuan baik karena  pertimbangan akan diberikan reward. Reward itu berupa remisi atau lainnya. Tapi sejak disahkan PP 99, remisi itu tidak  berlaku lagi. Warga binaan yang ingin berkelakuan baik, tidak ada harapan," papar Taufiqulhadi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (16/6).

Karena itu, lanjut Taufiq, berkelakuan baik atau tidak tidak akan menjadi masalah. Bagi warga  binaan di Sukamiskin. Akibat pemberlakuan PP tersebut, narapidana korupsi tdak peduli tentang berkelakuan baik.

"Jika mereka memiliki kesempatan melanggar, pasti nrk akan melanggar," kata Taufiq.

PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi dan Terpidana Teroris.

Maka dari itu, menurut Taufiq, solusinya untuk menghindari kejadian seperti tindakan Setnov itu antara lain dengan membatalkan peraturan tersebut. "Cabut PP 99," kata dia menegaskan.

Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya. Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat (16/6), di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa (11/6).

Pada Jumat (14/6), sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS. Santosa dari petugas atas nama FF ke  lpetugas S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045. Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa.

"Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelas Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto.

Lalu pada pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baeu kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. Maka disimpulkan, bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung  adalah  merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan.

Setya Novanto pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan gunung sindur dilengkapi dengan pengamanan maksimum satu orang satu sel atau one man one cell, yang seharusnya dipakai untuk teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement