Jumat 14 Jun 2019 21:46 WIB

Ribuan Tablet Psikotropika Disita Aparat di Banjaran

Ribuan tablet psikotropika disita jajaran kecamatan Banjaran

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
ajaran pemerintah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung berhasil menyita ribuan tablet psikotropika jenis Tri X pada dua ruko yang berada di wilayah tersebut
ajaran pemerintah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung berhasil menyita ribuan tablet psikotropika jenis Tri X pada dua ruko yang berada di wilayah tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARAN -- Jajaran pemerintah Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung berhasil menyita ribuan tablet psikotropika jenis Tri X pada dua ruko yang berada di wilayah tersebut. Razia dilakukan pasca Lebaran 1440 hijriah untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan dikalangan remaja.

Camat Banjaran, Ajat Sudrajat mengatakan obat psikotoprika yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 4500 tablet jenis Tri X. Selain itu, sembilan jeriken ciu oplosan yang dicampur autan, alkohol dan baygon berhasil diamankan saat razia yang dilakukan Jumat (14/6) sore. 

Baca Juga

"Barang bukti sudah diamankan oleh Satpol PP dan akan langsung dibuang," ujarnya, Jumat (14/6). Dirinya mengungkapkan razia yang dilakukan dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan ketua RT dan RW.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan razia obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras). Langkah tersebut harus dilakukan demi menyelamatkan generasi remaja ke depan.

Dirinya menambahkan, bagi pengedar obat terlarang yang bukan warga setempat maka akan diusir. Sedangkan penjual yang berdomisili di Banjaran akan diberi peringatan dan sanksi agar memberikan efek jera.

"Kita akan mengusir mereka (pengedar-penjual obat-obatan) yang tidak memiliki KTP Banjaran," katanya. Ajat mengatakan razia terus menerus dilakukan. Meski begitu masih ada yang membandel dan tetap berjualan.

Dirinya pun berharap agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi mencegah peredaran obat terlarang. Dengan cara segera melaporkan ke aparat jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang dan miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement