Sabtu 09 May 2020 15:02 WIB

Roy Kiyoshi Konsumsi Benzo karena Kelelahan dan Susah Tidur

Roy Kiyoshi konsumsi psikotropika benzo sejak tiga tahun lalu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Roy Kiyoshi
Foto: Tangkapan layar Youtube.
Roy Kiyoshi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi  menetapkan pembawa acara, Roy Kiyoshi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat psikotropika. Kepada polisi, Roy mengaku mengonsumsi obat benzodiazepine (benzo) lantaran kelelahan dan mengalami kesulitan tidur.

"(Alasan mengonsumsi benzo) dia kelelahan saja, susah tidur saja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Sabtu (9/5).

Vivick mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Roy, ia mengonsumsi obat-obatan yang mengandung zat psikotropika sejak tiga tahun lalu dan melakukan konsultasi ke dokter. Namun, pada 2019, Roy menghentikan konsultasi kepada dokter dan membeli obat secara daring (online).

"Sebenarnya dia tiga tahun lalu sudah konsumsi (psikotropika). Terus dia terhenti konsultasi dokter itu tahun 2019. Berhenti konsultasi sama dokter," ungkap Vivick.

Oleh karena itu, sambungnya, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari dokter yang pernah menangani Roy. "Kita harus tanyakan keterangan dokter yang menangani dia benar atau enggak," ujarnya.

Adapun hasil tes urine Roy menunjukan positif mengandung benzo. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika saat menangkap Roy.

Roy ditangkap di kediamannya di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Atas perbuatannya, Roy dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun nama Roy Kiyoshi melambung setelah menjadi salah satu pembawa acara di sebuah stasiun televisi swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement