Kamis 13 Jun 2019 15:15 WIB

Kontras Kritik Polri Soal Pengakuan Tersangka Rusuh 22 Mei

Pengakuan tersangka seharusnya diungkap di sidang demi asas praduga tak bersalah

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma (kiri) bersama Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Rivanlee Anandar (kanan) memberikan kepada media menanggapi siaran pers Polri terkait peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Feri Kusuma (kiri) bersama Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Rivanlee Anandar (kanan) memberikan kepada media menanggapi siaran pers Polri terkait peristiwa kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontras mengkritik penayangan pengakuan tersangka kerusuhan terkait aksi 21-22 Mei oleh Polri pada konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Selasa (11/6). Pengakuan tersangka seharusnya diungkap di persidangan demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kan ia belum diputus bersalah, ia masih disangkakan," ujar staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar, Kamis (13/6).

Baca Juga

Rivanle menilai, penayangan pengakuan tersangka kerusuhan 21-22 Mei ditujukan untuk menetralkan langkah Polri. Sehingga, masyarakat tidak berspekulasi perihal kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar kantor Bawaslu tersebut.

"Jadi untuk menetralkan bahwa kasus ini benar-benar ada. Tapi kan sebenarnya kepolisian bisa menjelaskannya secara verbal tidak perlu secara langsung," ujar Rivanlee.

Kemudian, ia menambahkan, pengakuan tersangka kerusuhan secara lengkap nantinya dapat ditayangkan saat persidangan. Menurutnya, segala kepentingan tersangka sebelum proses persidangan harus tetap dihormati.

Di sisi lain, Rivanlee menjelaskan, Kontras juga menerima laporan terkait orang hilang dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ia menyebutkan, pihaknya hanya menerima satu aduan untuk satu orang.

"Jadi saat kita buka posko pengaduan. Saat hari pertama ada yang lapor. Tapi pada keesokan harinya, pengadu mengabarkan, orang yang dicari telah dibebaskan," kata Rivanlee.

Sebelumnya, Kontras menemukan adanya indikasi pembatasan informasi terkait saksi dan tersangka dalam kerusuhan tersebut. "Jadi beberapa orang melaporkan, ia kesulitan menghubungi rekannya yang ditahan. Ada juga keluarga yang kesulitan menghubungi pamannya dan anggota keluarga yang lain," ucapnya.

[video] Polri Benarkan Purnawirawan Polisi Terlibat Makar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement