Kamis 13 Jun 2019 08:02 WIB

Kontras Sesalkan Polri Sebut Korban 22 Mei Diduga Perusuh

Kontras menyebut polisi menduga korban sebagai perusuh tanpa ada penjelasan detail.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Kontras - Yati Andriyani
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator Kontras - Yati Andriyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti pernyataan Polri soal perkembangan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di kantor Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Kontras mengkritik pernyataan Polri menyebutkan sembilan orang korban tewas sebagai orang-orang yang diduga perusuh. 

Kontras menyayangkan Polri hanya memberikan kesimpulan korbannya adalah perusuh. Namun, kepolisian tidak menjelaskan lebih detail peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, penyebab kematian dan hasil rekontruksi TKP, uji balistik dan bukti-bukti lain.

Baca Juga

"Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan tersebut bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam keterangan resmi pada Rabu, (12/6).

Kemudian, Polri menyebut personel aparat kepolisian tidak meggunakan peluru tajam. Sementara, di dalam peristiwa terdapat delapan orang tewas karena tertembak (ditembak).

Bahkan di antaranya, terdapat 3 orang korban tewas yang masih anak dibawah umur, yakni Reyhan (16 tahun), Widianto Rizki Ramadan (17 tahun), Harun (15 tahun). Temuan lain, Adam Nurian (19 tahun) salah seorang korban tewas terkena tembakan dalam perjalanan pulang setelah menolong seseorang yang terjatuh.

Untuk itu, Kontras mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) peristiwa 21-22 Mei 2019. Alasannya, peristiwa ini merupakan pusat perhatian publik dan terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum serta hak asasi manusia disana.

Yati memandang Presiden Joko Widodo wajib bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Komitmen Jokowi dalam masalah ini akan menjadi indikator untuk mengukur sejauhmana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

"Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk mengusut peristiwa dan menemukan aktor-aktor yang bertanggungjawab dan terlibat dalam peristiwa ini," katanya.

Kontras juga mendorong lembaga negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI agar lebih proaktif berperan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap penanganan peristiwa ini. "Publik menunggu laporan hasil temuan dari lembaga-lembaga negara tersebut," sebutnya.

"Polri tidak menjelaskan terkait proyektil yang ditemukan di tubuh korban dan TKP serta lokasi arah tembakan yang mengakibatkan korban tewas dan luka," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement