REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan ada ratusan alat bukti untuk perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diserahkan pihaknya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6). Selain itu, Bawaslu juga menyerahkan ratusan halaman keterangan tertulis kepada MK.
"Jadi keterangan yang kami serahkan sebanyak 151 halaman kemudian alat bukti ada 134. Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya, apa yang sudah kami lakukan antara lain seperti itu, " ujar Abhan kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) sore.
Dia melanjutkan, keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu berisi empat hal pokok. Pertama, terkait hasil pengawasan pemilu 2019, utamanya pengawasan di tahapan pilpres, dari tahapan awal sampai rekapitulasi.
Kedua, terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. "Jadi ada laporan berapa dan seperti apa jadi terkait tindak lanjut temuan dan laporan. Yang ketiga, terkait dengan jawaban Bawaslu terhadap pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon, jadi didalam permohonan pemohon itu kan menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab dalam keterangan kami ini," jelas Abhan.
Keempat, adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon. "Keterangan kami ini kami sampaikan rangkap 12," tuturnya.
Lebih lanjut Abhan mengungkapkan bahwa keterangan tertulis dan alat bukti yang disampaikan sesuai dengan dalil permohonan yang pertama kali diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
"Berdasarkan permohonan yang awal ya. Soal jabatan (Ma'ruf Amin) belum terima, belum ada. Dan itu mungkin porsinya di KPU. Namun, saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu kami akan meresponnya dengan keterangan tambahan," paparnya.