Rabu 12 Jun 2019 10:24 WIB

Jubir BPN: Kivlan Bukan Anggota BPN

Andre mengaku tak tahu aktivitas yang dilakukan oleh Kivlan Zen.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkap pengakuan salah satu tersangka kepemilikan senjata api, HK alias I. Tersangka mengaku diperintah oleh Kivlan Zen untuk membunuh empat tokoh oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Kivlan diketahui sebagai pendukung Prabowo..

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, Kivlan Zen bukanlah anggota BPN, Rabu (12/6). "Yang jelas Pak Kivlan bukan anggota BPN," kata Andre kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Ia menambahkan, karena Kivlan Zen bukan merupakan anggota BPN. Maka Andre tidak mengetahui soal aktivitas yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Selanjutnya, pria yang juga merupakan Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra itu mengaku turut prihatin dengan kasus yang terjadi. Ia berharap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Republika.co.id juga menanyakan perihal aktivitas Kivlan yang pernah menggelar demonstasi di depan KPU, Kamis (9/5). Saat itu Kivlan bersama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Andre, aksi yang dilakukan Kivlan Zen dan Gerak tersebut tidak berkaitan dengan BPN. "Enggak ada (tidak ada kaitan Kivlan dan BPN)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement