Rabu 12 Jun 2019 02:40 WIB

Kader Terseret Kasus Kivlan Zein, PPP tak Ingin Intervensi

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menghubungi kader PPP Habil Marati.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolanda
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah merilis nama Habil Marati sebagai salah satu tokoh yang diduga bertanggung jawab dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Habil Marati sendiri merupakan kader PPP diduga menjadi penyedia dana bagi mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Sementara Kivlan dituduh pihak kepolisian sebagai pemberi perintah untuk membunuh empat pejabat negara yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan.

Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menghormati penyidik dalam mengusut kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. PPP juga menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, apalagi yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka belum divonis di pengadilan. "Tentu PPP dalam posisi tidak mengintervensi proses hukum. Siapapun kader PPP yang tersangkut hukum baik itu hukum pidana umum maupun pidana khusus menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku," ujar Baidowi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6).

Baca Juga

Sayangnya, kata Baidowi, hingga saat ini pihaknya belum bisa menghubungi Habil Marati. Sehingga PPP belum bisa memastikan apakah bakal memberi bantuan hukum terhadap kadernya tersebut. Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi isi dari media sepertinya Habil Marati sudah menunjuk pengacara cara untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus hukumnya. Bagi Baidowi, akan sia-sia jika PPP memberi pendampingan tapi ternyata Habil Marati benar telah menunjuk kuasa hukumnya. 

"Intinya PPP tidak mengintervensi proses hukum apapun silakan disidik secara profesional siapapun dia. Bahkan ketua umum kami pun ketika tersangkut kasus hukum kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.

Kendati demikian, Baidowi berharap agar pihak kepolisian harus bekerja secara profesional, independen, berimbang dan tidak tendensius. Karena bagaimanapun juga, kasus yang menimpa Habil Marati dan Kivlan Zein berhimpitan dengan kasus politik. Ia khawatir aparat penegak hukum tersebut terbawa ke ranah politik. Namun sejauh ini, kata Baidowi, PPP masih menyakini polisi akan bertindak secara profesional termasuk kepada kader PPP yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Tapi apakah benar Pak Habil Marati itu yang membiayai aksi tersebut untuk membunuh orang-orang. Apalagi dalam sebuah pengakuan Pak Habil tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk membunuh orang tapi hanya untuk kegiatan diskusi," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement