Selasa 11 Jun 2019 17:15 WIB

Polres Majalengka Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar

Polres Majalengka menangkap tiga pelaku illegal loging dan 10 batang pohon Sonokeling

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh batang kayu pohon Sonokeling hasil pembalakan liar yang akan dijual ke daerah lain maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga. Dalam laporannya, warga mencurigai adanya mobil bak terbuka Mitsubihsi L300 bernopol E 8610 AP di kawasan Hutan Diklat  Kadipaten RPH Pancurendang, BKPH Majalengka, KPH Majalengka.

Baca Juga

Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Wafdan, langsung meluncur ke lokasi yang terletak di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka tersebut."Melihat ada polisi datang, pelaku langsung melarikan diri," ujar Mariyono, Selasa (11/6).

Namun, polisi langsung mengejar hingga berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial DS, warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dan atau dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan memasarkan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan milik negara.

Kepada polisi, DS mengaku perbuatannya itu dilakukan bersama dengan dua rekannya, yakni RS dan Cakil. Dalam aksinya, pelaku RS berperan sebagai penyedia kendaraan dan pelaku  WY bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses penebangan pohon dilakukan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan Mitsubihsi L300 bernopol E 8610 AP untuk mengangkut kayu dan sepuluh batang kayu Sonokeling.

"Pelaku rencananya akan menjual kayu-kayu itu ke Kabupaten Banyumas," terang Mariyono.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement