Selasa 11 Jun 2019 14:57 WIB

Tempo Pembayaran Pajak Kota Bandung Diundur

BPPD kota Bandung memberikan dispensasi dengan memundurkan tempo bagi wajib pajak.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelayanan Pemerintah Kota Bandung kembali berjalan normal usai libur Lebaran. Mengantisipasi libur panjang pascalebaran, tempo pembayaran pajak pun diperpanjang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya menyampaikan, pelayanan di BPPD Kota Bandung berjalan optimal seperti biasa. Karena libur yang cukup panjang kemarin, pihaknya pun memberikan dispensasi dengan memundurkan tempo bagi wajib pajak.

Arif mengatakan, terdapat pergeseran waktu pembayaran pajak. Jatuh tempo bagi wajib pajak yang harusnya pada 15 Juni, diundur menjadi tanggal 17 Juni 2019.

"Berhubung libur panjang dari tanggal 1 Juni, dan mulai kembali hari ini, jadi raihan pajak harus dikejar. Kita geser jatuh tempo menjadi 17 Juni," kata Arif dalam siaran persnya.

Arief mengajak kepada wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya tepat waktu. Sehingga tidak dikenakan denda bagi yang telat membayar. Apalagi jatuh temponya sudah diundur.

"Kantor BPPD membuka telah kembali membuka pelayanan. Para wajib pajak segera membayar kewajibannya dan jangan menunggu jatuh tempo. Kalau tidak bisa membayar di kantor kami, bisa melalui BJB, kantor pos atau gerai Indomaret," tuturnya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun menegaskan usai libur panjang lebaran, pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung sudah kembali berjalan normal. Masyarakat Kota Bandung yang membutuhkan pelayanan sudah terlayani dengan prima.

"Setelah libur panjang kan punya semangat baru. Setelah Ramadan dan Idulfitri ini menjadi motivasi untuk sama-sama membangun Bandung. Dari yang baik menjadi semakin baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement