Selasa 11 Jun 2019 10:35 WIB

KPU Sebut Permohonan Gugatan Pilpres tak Bisa Diperbaiki

Untuk persidangan sengketa perselisihan hasil pilpres di MK tak ada perbaikan gugatan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan dalam proses penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdapat jadwal perbaikan gugatan. Dia menilai, gugatan pertama yang disampaikan oleh pemohon merupakan dasar bagi KPU untuk menyampaikan jawaban. 

Hal ini diungkapkan Hasyim menangggapi perbaikan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada Senin (10/6). "Jadi untuk persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan. Tidak ada," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (11/6).

Baca Juga

Kondisi tersebut, kata dia,  berbeda dengan proses penanganan PHPU pileg yang terdapat jadwal untuk perbaikan gugatan. Sehingga, menurutnya apa yang sudah disampaikan pada saat permohonan terdahulu akan menjadi dasar KPU menjawab gugatan PHPU pilpres dari BPN.

"Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," tegas Hasyim. 

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan jika perbaikan permohonan pemohon dalam perkara PHPU pilpres tidak diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019. Namun, kepaniteraan MK tidak berwenang menolak perbaikan permohonan yang disampaikan pemohon.

"Sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan pada Jumat, (14/6) mendatang. Kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu kepaniteraan MK tidak berwenang menolak. Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan itu sepenuhnya akan diputuskan oleh Majelis Hakim," jelas Fajar ketika dikonfirmasi secara terpisah, Selasa (11/6).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi MK untuk menambahkan bukti terkait PHPU, Senin (10/6) sore. Tim tersebut mempersoalkan status jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin, di dua badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut bukti yang disertakan, Ma'ruf masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah saat menjadi cawapres hingga saat ini. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyatakan, nama pasangan Joko Widodo itu tercantum di laman situs Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Dengan demikian, lanjut Bambang, Ma'ruf patut diduga melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan,” kata Bambang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Undang-undang itu mewajibkan calon presiden atau calon wakil presiden yang menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi pasangan calon peserta pemilu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement