Selasa 11 Jun 2019 10:33 WIB

Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim Janggal

KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum pengusaha Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyatakan keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim  dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) janggal. Selain itu, Maqdir juga menilai penetapan status tersangka itu tak masuk akal.

Maqdir mengingatkan, pada tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul Nursalim telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga

"Dan di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R & D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement. R & D dan Akta Letter of Statement itu pada intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Pemenuhan kewajiban Sjamsul, lanjut Maqdir, juga sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada tahun 2002. “Dengan demikian sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN. Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak mengapus hutang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?," terangnya.

Maqdir juga menilai  penyidikan KPK yang merupakan pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan hutang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004 tak tepat. Karena, menurut Maqdir,  baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh Pemerintah dan SN pada tahun 1998.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. “Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” ucapnya.

Bahkan, kesimpulan laporan audit investigatif BPK 2002 intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban SN berdasarkan MSAA telah seluruhnya diselesaikan, serta menegaskan pemberian Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement; dan Laporan Audit BPK pada tahun 2006 intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada SN, karena ia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA.

Menurut Maqdir, KPK tidak menjelaskan mengapa ia mengabaikan laporan audit BPK 2002 dan 2006, yang telah merupakan bukti dan konfirmasi yang sangat menentukan. “Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut, dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK.

"Kesimpulan Audit BPK 2017 ini sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya. Permintaan pemeriksaan ulang itu patut diduga dengan tujuan untuk mendukung argumentasi dan tuduhan KPK”, kata dia.

Sebelumnya, KPK  menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement