REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/6).
Dalam sidang lanjutan ini, pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi. Mereka seluruhnya adalah kepala sekolah SMP penerima DAK.
Dalam kesaksiannya, para kepala sekolah ini mengakui membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif agar sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. "Jadi LPJ-nya ada yang dibikin fiktif," kata Jaksa KPK, M Asri Irawan, kepada saksi.
Menurut Musna Werti, Kepala SMP Negeri 2 Ciranjang, Musna Werti, mengungkapkan, sekolahnya mendapatkan DAK fisik sebesar Rp 830 juta, tetapi dipotong sebesar 17,5 persen. Dana tersebut dipotong atas intruksi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melaui staf Sub-Rayon.
"Iya, LPJ fiktif karena ada potongan dana yang tidak saya nikmati. Penyusunan skema membuat LPJ diarahkan oleh Kabid SMP di Hotel Yasmin," kata saksi.
Pengakuan serupa diungkapkan Kepala SMP Negeri 1 Cilaku, Suhendar. Sekolahnya menerima dana Rp 570 juta untuk ruang kelas baru, laboratorium, dan mebeuler.
Dana Rp 570 juta tersebut dipotong sebesar 17,5 persen atas intruksi kepala Dinas Pendidikan.
"Saya harus menutupi potongan 17,5 persen. Untuk biaya mebeuler menutupinya pakai uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturannya juga diperbolehkan dana BOS dipakai untuk beli mebeuler," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, DAK fisik 2018 Kabupaten Cianjur sebesar Rp 48,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 46,8 miliar digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar, dan penunjang kegiatan di 137 SMP seluruh Kabupaten Cianjur. Adapun Rp 1,99 miliar untuk biaya umum.
Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady (orang kepercayaan bupati Cianjur).
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 f, Pasal 11, Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.