Selasa 11 Jun 2019 03:15 WIB

PTSP Jakut Catat 2.859 Pemohon di Hari Kerja Pertama

PTSP Jakut memastikan seluruh pelayanan kembali normal mulai kemarin

Petugas agent Tanya PTSP melayani konsultasi pemohon terkait pelayanan perizinan dan non perizinan.
Foto: Dok Istimewa
Petugas agent Tanya PTSP melayani konsultasi pemohon terkait pelayanan perizinan dan non perizinan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Unit Pelaksanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara mencatat kedatangan 2.859 pemohon pada hari pertama kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019. Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, pemohon perizinan hari ini mencapai 2.859 orang yang terbagi pada tujuh lokasi, yakni Kantor PTSP tingkat kota dan enam kecamatan di Jakarta Utara.

"Hari ini ada 2.859 pemohon yang mendatangi kantor PTSP di Jakarta Utara," kata Lamhot, saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Baca Juga

Rincian penyebaran pemohon tersebut adalah 15 pemohon di Kantor PTSP tingkat kota, 547 pemohon di kantor PTSP Kecamatan Cilincing, 321 pemohon di kantor PTSP Kelapa Gading, 781 pemohon di kantor PTSP Kecamatan Koja, 294 pemohon di kantor PTSP Kecamatan Penjaringan, 804 pemohon di kantor PTSP Kecamatan Tanjung Priok, dan 160 pemohon di Kantor PTSP Pademangan.

Dipastikannya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS hadir pada hari pertama kerja demi memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan administrasi perizinan.

"Seluruh petugas kami tidak ada yang mangkir. Seluruhnya mulai bertugas kembali seperti hari biasa," jelasnya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Sunter Jaya, Endi Rahmani menerangkan, jumlah pemohon pada hari pertama kerja masih tergolong rendah. Meski begitu, pelayanan tetap maksimal dengan kehadiran seluruh pegawai.

"Pelayanan sudah kembali normal. Meski begitu jumlah pemohon memang masih sedikit dibanding hari biasanya. Mungkin karena masih banyak warga yang berada di kampung halaman," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement