Senin 10 Jun 2019 16:09 WIB

Perda Larangan Dinilai Kurang Tepat Atasi Sampah Plastik

Perda larangan penggunaan plastik dinilai dapat menimbulkan persoalan ke depan

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Hasanul Rizqa
Sampah plastik
Foto: republika
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menyebut peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan plastik bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Larangan ini justru dinilai akan menimbulkan probelm ke depan yang semakin kompleks.

Pengurus ADUPI Agus Hartono mengatakan pelarangan plastik bisa merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang makanan. "Di Indonesia UMKM yang bergerak di bidang makanan ada ratusan ribu, plastik yang mereka gunakan justru ramah lingkungan," ujar Agus, Senin (10/6).

Baca Juga

Menurut dia, plastik kemasan dari UMKM makanan itu bisa didaur ulang menjadi tali rafia atau pun sedotan. Pada dasarnya, lanjut Agus, semua sampah plastik bisa di daur ulang meski tidak semuanya memiliki nilai ekonomis.

Agus menilai keberadaan plastik sangat tidak mungkin untuk dihindari. Pasalnya, plastik sangat mendukung hampir semua kebutuhan pokok masyarakat. Agus mencontohkan, sejumlah bahan pokok seperti minyak dan beras hanya bisa dikemas dengan bahan plastik.

"Untuk menjaga kualitas rasa, harus dikemas dengan plastik. Bahan plastik adalah alat kemas satu-satunya yang bisa menjaga kualitas makanan dalam waktu lama," tutur Agus.

Menurut Wakil Ketua Umum ADUPI, Justin Wiganda, penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia yaitu manajemen pengelolaan sampah yang masih buruk. Pemerintah belum sepenuhnya menerapkan penyortiran sampah.

Justin mengungkapkan, banyak sampah plastik yang tidak bisa di daur ulang atau daya ekonomisnya rendah karena sudah terkontaminasi dengan sampah lainnya sehingga menjadi tidak higienis. Menurut Justin, pemilahan sampah baru terlaksana karena ada aktivitas para pemulung.

"Kita butuh dukungan pemerintah bagaimana daur ulang bisa berjalan dengan baik," kata Justin menambahkan.

Justin mengungkapkan, pelarangan penggunaan kantong plastik sendiri tidak cukup efektif dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. Pasalnya, jumlah produksi kantong plastik hanya sekitar enam persen dari total produksi plastik secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement