Sabtu 08 Jun 2019 02:05 WIB

Caleg PDIP Gugat ke MK, Persoalkan Suara Rekan Satu Partai

Bommen menyinyalir ada perpindahan suara partai ke caleg berinisial TAS.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  -- Calon anggota legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Batam daerah pemilihan Batam 1, Batam Kota dan Lubukbaja, Bommen Hutagalung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempermasalahkan selisih suara dengan rekan separtainya.

"Dia mempermasalahkan perolehan suaranya yang terpaut 52 suara dengan caleg di internal partainya, berinisial TAS," kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Jumat.

Baca Juga

Dalam gugatannya ke MK, Bommen mensinyalir terjadi perpindahan suara partai kepada caleg berinisial TAS pada DB.1-DPRD Kab/Kota atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam.

Bomen meyakini, akibat perpindahan suara partai tersebut, suara TAS bertambah signifikan dan sangat merugikan Bommen dalam merebut kursi kedua bagi PDIP di dapil Batam 1. "Data Bommen, perolehan suara partai di dapil Batam 1 sebanyak 5.145. Sementara versi KPU sebanyak 4.361, selisih 784 suara," kata Zaki.

Masih menurut Bomen dalam gugatan ke MK, perpindahan suara partai kepada caleg TAS itu terjadi di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pada DAA1 perolehan suara partai 779, sementara di DAA1 ditulis 309 dan di DA1 ditulis 316 suara. Bommen sendiri mengklaim mendapatkan 445 suara. Adapun di DAA1 dan DA1 ditulis 433.

Sedangkan perolehan suara TAS versi Bommen 605, tapi di DAA1 ditulis 934 dan di DA1 927 suara.

Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Baloi Permai. "Permasalahan ini sudah dilaporkan Bommen kepada Bawaslu Kota Batam pada 9 Mei 2019. Bommen meminta pemindahan suara partai kepada caleg TAS dikembalikan seperti semula," kata Zaki.

Gugatan Bommen Hutagalung merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Bommen dari PDIP, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, dan Partai Perindo.

Hingga kini, KPU Batam menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi. "Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja saat Lebaran," kata Zaki

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement