REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan 36 calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Tujuan mereka cuma satu, yaitu menuntut keadilan ke pengurus DPP PDIP.
Para caleg tersebut terpilih secara sah berdasarkan undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sayangnya, meski menduduki urutan pertama caleg, mereka terancam tidak mendapatkan kursi DPRD.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Caleg PDIP dari Kota Salatiga, Bonar N Priatmoko mengatakan, mereka yang datang ke Jakarta terancam tidak dilantik. Hal itu karena ada aturan zonasi dari DPC dan DPD PDIP yang bersumber dari DPP. Dia dan rekan caleg lain pun menuntut keadilan di kantor DPP PDIP agar bisa tetap dilantik.
Bonar pun merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur caleg peraih suara terbanyak yang akan mewakili rakyat di DPRD kabupaten/kota. Sayangnya, ia dan rekan lain bisa jadi tidak dilantik karena adanya aturan internal di partai banteng tersebut.
"Ini sebuah kemunduran di internal partai kami. Kami harus memperjuangkan suara rakyat. Karena suara rakyat adalah suara tuhan," kata Bonar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI
Beberapa caleg PDIP tingkat kabupaten/kota di Jateng merasa terdzolimi dengan aturan internal tersebut. Pasalnya, ancaman tidak dilantik itu bertentangan dengan UU dan PKPU. Sayangnya, payung hukum yang dibuat sebagai rambu-rambu pemilu kalah dengan aturan internal di tingkat DPC atau DPD PDIP.
"Yang harus kita jaga harus kita kawal sesuai dengan aturan yang ada, bukan malah membikin aturan sendiri. DPP harus bisa mengambil alih dan langkah supaya demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran dan pembodohan," ucap Bonar.
Yang membuat Bonar heran, aturan zonasi caleg PDIP suara tertinggi terancam tidak dilantik hanya berlaku di Jawa Tengah saja. Bahkan secara khusus, ia menyebut, aturan itu hanya diterapkan di Kendal, Grobogan, Salatiga, Temanggung, Sukoharjo, dan Brebes.
Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden
"Harapan dari kami semua caleg terpilih (bisa dilantik), DPP bisa menjadi tempat untuk mengadu dan mencari keadilan. Mudah-mudahan DPP bisa bijak dalam memberi keputusan masalah di internal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia," kata Bonar.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023, mengeluarkan edaran yang mewajibkan kepada kadernya untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto mengajak kader memenangkan partai dan Ganjar-Mahfud.
Tak hanya itu, edaran itu juga menegaskan supaya perolehan suara caleg setiap dapil harus linear dengan perolehan Ganjar-Mahfud. "Bagi caleg yang tidak linear DPP akan mempertimbangkan caleg itu tidak dilantik," begitu isi surat yang diteken Megawati dan Hasto.
Kebijakan internal...