Rabu 05 Jun 2019 21:18 WIB

Saipul Jamil Dapat Remisi Pengurangan Hukuman

Sebanyak 1.400 warga binaan Lapas Cipinang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Israr Itah
Saipul Jamil (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Saipul Jamil (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.573 warga binaan dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Timur mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Dua lapas tersebut adalah, Lapas kelas I Cipinang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kalapas Kelas I Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kepada Republika.co.id, sebanyak 1.400 warga binaan Lapas Cipinang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Terdapat 19 orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas.

"Termasuk Saipul Jamil dan Gatot Brajamusti juga mendapatkan remisi pengurangan hukuman," kata Hendra, Rabu (5/6).

Adapun bagian data Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menyebutkan, 173 orang warga binaannya mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Jumlah keseluruhan penghuni lapas tersebut adalah 401 orang.

"Jumlah usulan sebanyak 173 orang, sudah terbit SK (Surat Keputusan) 142 orang, 33 orang sisanya masih dalam proses dan dua orang diantaranya mengalami mutasi," kata bagian data Lapas kelas IIA Jakarta kepada Republika.co.id.

Ketika ditanyakan mengenai remisi kepada mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, pihak lapas tak dapat memberikan penjelasan. Sebab, mereka mengau harus memeriksa terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement