Senin 03 Jun 2019 20:52 WIB

Bantah Terima Uang 70 Juta, Ini Klarifikasi Menag

Lukman membantah keras menerima uang Rp 70 juta dari Kakanwil Jatim.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap memberikan keterangan usai melaksanakan Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap memberikan keterangan usai melaksanakan Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah keras terkait penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Menurut Lukman, dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang yang disebut Haris tersebut.

Lukman pun mengaku terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa Haris tersebut. "Saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian, 20 juta dan 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman saat ditanya usai sidang itsbat di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Senin (3/6).

Baca Juga

Lukman menegaskan, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada 1 Maret 2019, dia tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp 50 juta.

"Saat itu juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," ujar Lukman.

Lukman mengatakan, pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang sejumlah Rp 10 juta, bukan Rp 20 juta. Namun, kata dia, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudannya, bukan kepada dirinya langsung.

Menurut Lukman, maksud dan tujuan Haris memberikan uang tersebut kepada ajudannya itu pun tidak jelas. Ketika hal itu ditanyakan oleh ajudannya, Haris hanya mengatakan bahwa uang itu sebagai honorarium tambahan.

Lukman pun kemudian memerintahkan kepada ajudannya untuk mengembalikan uang itu pada 9 Maret malam kepada Haris. Namun, menurut Lukman, ajudannya tidak pernah punya kesempatan bertemu dengan Haris yang tinggal di Surabaya, sehingga terjadilah OTT pada 15 Maret 2019.

"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp 10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," kata Lukman.

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin disebut telah menerima Rp 70 juta dari mantan kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberitaan tersebut didasarkan pada dakwaan untuk terdakwa Haris Hasanudin yang dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa memberikan Rp 50 juta kepada Lukman. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng, Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Lukman sejumlah Rp 20 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement