Senin 03 Jun 2019 14:39 WIB

Kontras Desak Pembentukan TPF Usut Kekerasan Aksi 22 Mei

Kontras mendesak pengusutan dugaan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
 Koordinator KontraS Yati Andriyani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator KontraS Yati Andriyani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah untuk membuat tim pencari fakta (TPF). Nantinya, tim itu akan bertugas untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada aksi 22 Mei.

"Tim ini di antaranya bekerja untuk menemukan fakta-fakta peristiwa dan rekomendasi, melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Selain mengusut adanya dugaan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei, TPF ini juga akan memberikan perlindungan bagi saksi atau pelapor. Hal ini dilakukan agar saksi ataupun pelapor tak dapat diintimidasi oleh pihak yang ingin menyembunyikan adanya pelanggaran HAM itu.

Yati juga meminta kepolisian untuk menyelesaikan kasus terkait peristiwa 21-22 Mei dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga harus mencegah terjadinya perusakan barang bukti.

"Kepolisian menjamin hak-hak keluarga koban penembakan dalam mengupayakan keadilan atas kasus ini," ujar Yati.

Karena berdasarkan sejumlah laporan yang masuk ke pos pengaduan yang dibuka KontraS, sudah ada tujuh pengaduan yang masuk. Sebagian besar dari mereka mengaku menerima kekerasan fisik, seperti penyiksaan saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian.

"Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada. Kekerasan dan pelanggaran ini dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah," ujar Yati.

Maka dari itu, menurut Yati, pembentukan TPF ini akan penting dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei. Serta memberi perlindungan dan hak-hak yang menjamin saksi, pelapor, ataupun korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement