Selasa 28 May 2019 21:18 WIB

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Jadi Tersangka

Kepala kantor Imgrasi ditangkap sebagai tersangka penerima suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (bermasker) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (bermasker) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya sejak Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) tim satgas KPK melakukan tangkap tangan terhadap 7 orang di Mataram, NTB.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Baca Juga

"KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap‎)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/5).

Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Dalam tangkap tangan, tim satgas KPK menciduk 7 orang dalam OTT tersebut. Namun sisanya masih berstatus saksi sampai saat ini. Alexander menjelaskan bahwa suap perkara ini senilai Rp 1,2 miliar‎.

Adapun dua WNA, berinisial BGW dan MK. Keduanya bekerja Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa. "PPNS imigrasi setempat menduga dua WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian‎," kata Alexander.

Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke negaranya masing-masing. Satu dipulangkan ke Singapura dan satu lainnya dipulangkan ke Australia. Menurut Alexander, KPK juga sudah melaporkan ke pihak berwenang di dua negara tersebut, agar kedua Warga Negara mendapatkan hukum yang sesuai karena telah melakukan suap.

"KPK sangat menyesalkan perkara seperti ini terjadi karena semestinya aparat penegak hukum di lmigrasi memberikan contoh yang baik bagaimana hukum ditegakkan. Posisi Imigrasi yang akan berpengaruh dengan bagaimana pihak luar melihat Indonesia semestinya juga menjadi pertimbangan dalam bersikap. Dalam perkara ini, kami menemukan dugaan kewenangan Penyidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat di lmigrasi setempat," tegas Alex.

Atas perbuatannya, Yurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement