Rabu 29 May 2019 03:17 WIB

Setelah Kivlan Zein, Tersangka Makar Siapa Lagi?

Akankah kasus makar akan terus mengenai tokoh yang lain?

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

''Tersangka makar siapa lagi?" Pertanyaan ini menggema begitu kencang di publik. Bahkan, pertanyaan ini sempat diajukan kepada Ketua Tim Pengacara Amien Rais, Ahmad Yani. Jawabannya dia mengecewakan. Yani hanya menggeleng.

''Saya tak tahu. Kalau mungkin serba mungkin. Tapi ini bicara soal hukum, bukan andai-andai. Hukum itu yang pasti-pasti saja,'' kata Yani enteng, di Jakarta, Rabu (28/5).

Meski begitu Yani pun mula bersiap untuk mengantisipasi bila ada tuduhan makar yang lain. Pihaknya pun sudah menyusun tim untuk membantu siapa saja yang terkena tuduhan pidana terhadap negara ini. Sebab, makar itu tuduhan serius serta hukumannya sangat berat, bahkan sampai hukuman mati.

‘’Meski begitu, khusus kepada kasus tuduhan makar yang mentersangkakan beberapa orang, saya telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Pembela Advokat Kedauatan Rakyat yang akan dibentuk diberbagai daerah. Ini untuk membela tersangka yang mungkin akan muncul dalam kasus makar di seluruh Indonesia,’’tegasnya lagi.

Yani mengatakan, dengan dibentuknya tim Pembela Advokat Kedaulatan Rakyat maka pihaknya bertugas juga akan bertugas melakukan koordinasi dengan tim hukum yang kini tengah menjadi penasihat hukum para tersangak kasus yang diduga makar, termasuk Kivlan Zein, Lieus Sungkharisma, dan Eggi Sudjana.

“Untuk sekarang saja di Jakarta ada 200 advokat yang menyatakan bersedia bergabung. Di daerah masih belum tahu dan masih kami bentuk. Tapi masih-masing provinsi nantinya akan ada minimal 10 orang advokat. Tim ini dibentuk tujuannya untuk menjaga aspirasi kedaulatan rakyat dan demokrasi,’’ kata Yani menandaskan.

Selanjutnya Yani mengatakan, sebenarnya ada tim untuk membela kasus-kasus politik seperti makar bukan sesuai yang baru. Tim advokasi sejenis sudah ada sejak dahulu. Di zaman transisi pada masa akhir Orde Baru sudah ada tim sejenis seperti tim pembela demokrasi Indonesia. Saat itu tim terbentuk ketika kelompok pendukung Megawati bersaing dengan kelompok pendukung Soeharto.

Senada dengam Yani, advokat senior dan mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, DR Maiyasak Johan, mengatakan pada saat ini sosok pejuang hukum dan keadailan rakyat seperti Andnan Buyung Nasution, Suardi Tasrif, Yap Thiam Hien, seharusnya muncul ke permukaan. Orang-orang seperti itu ditunggu kehadirannya untuk agar memberikan pencerahan bahwa demokrasi harus sesuai dengan hukum. Sebab, tanpa hukum itu bukan demokrasi.

''Maka kini dibutuhkan lawyer seperti mereka yang punya integrasi kuat. Bila mereka hadir, maka kita berharap bingkai hukum menjaga negara kita, bukan menjadi negara bingkai otoriterian. Hukum jadi bingkai mencerahkan, menyejahterakan, dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai menjadi opresif,'' tegasnya.

Maiyasak mencontohkan, salah satunya adalah kisah sepak terjang almarhum Adnan Buyung  yang telah berkorban membela kasus 'politik kruisal' seperti kasus HR Dharsono, Malari dan kasus sejenis lainnya. Mereka teguh dan terus berani untuk memberikan pencerahan pada masyarakat.

''Para tokoh pendekar hukum kita itu telah berjasa besar. Dia di zamannya telah berusaha memperluas wacana demokrasi dan hukum sehingga hukum tidak ditafsiri sempit, yakni sebatas bunyi pasal,'' kata Maiyasak.

Menyadari hal tersebut, Maiyasak mengatakan kehadiran sosok para pendekar hukum di masa lalu seperti mereka kini terasa kebutuhan mutlak. Tujuannya agar hukum tidak diartikan sebagai sesuatu yang kaku dan tertulis seperti dalam buku hukum. Tapi sudah meluas menjadi sebuah kenyataan hidup. Keadilan yang hidup,'' katanya.

Seperti diketahui usai pemilu 2019, suhu politik masih terus memanas. Demontrasi terjadi. Bahkan terjadi aksi unjuk rasa yang berujuang pada kekerasan usai penetapan penghitungan suara oleh KPU. Selanjutnya beberapa tokoh dari salah satu kubu pasangan calon presiden diperiksa dan ditangkap polisi. Tuduhannya sangat serius, yakni melakukan makar terhadap negara.

Pada kasus yang terakhir, Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan makar. Kali ini, mantan kepala staf komando cadangan strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangkanya.

Sebelumnya juga ada sosok seperti Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang ditangkap dengan tuduhan yang sama. Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Jumat lalu sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana. Politisi senior Permadi pun telah pula diperiksa juga.

Khusus untuk kasus makar yang terakhir, yakni kepada Kivlan Zein, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Polisi kata dia, bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kivlan Zein.

“Iya betul (sudah jadi tersangka),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/5).

Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan Rabu (29/5) besok pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Menurutnya, Kivlan Zein dikonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Besok infonya dari PH (penasuhat hukum) (Kivlan) akan hadir dalam 'riksa' di Bareskrim,” ujar Dedi.

Saat ditegaskan kembali apakah dengan penetapan status tersangka ini artinya unsur pidana dugaan makar yang diduga dilakukan Kivlan telah terpenuhi, Dedi membenarkan.

“Ya pasti wis to mas untuk pidana makarnya (sudah terpenuhi),” kata Dedi.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement