Selasa 28 May 2019 12:33 WIB

Penasihat Hukum: Amien Rais tak Terkait Kasus Kivlan Zein

Amien Rais ketika diperiksa hanya untuk menjadi saksi kasus Eggi Sudjana

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Pembela hukum Amien Rais, Ahmad Yani, mengatakan bila kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan Kivlan Zein yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Hal itu diyakini sebab dalam pemeriksaan di Polda Metri Jaya beberapa hari lalu bila kliennya hanya terkait dengan kasu Eggi Sudjana.

‘’Jadi dalam pemeriksaan di Polda pada Jumat di akhir pekan lalu itu, Pak Amien hanya jadi saksi kasus yang tersangkut Eggi Sudjana. Soal kasus yang menimpa Kivla Zein tidak ada hubungannya," kata Ahmad Yani, di Jakarta, Selasa (28/3).

Menurut Yani, hal yang dikonfirmasikan ke Amien Rais tersebut diantaranya hanya soal pernyataannya yang terkait dengan maksud serrta istilah makar. Dan untuk menjawab pertanyaan makar tersebut saat itu Amien Rais menjawabnya seraya juga memperlihatkan buku yang ditulis soal istilah makar oleh para pendukung capres Joko Widodo pada pemilu 2014 yang lalu.

‘’Meski begitu, khusus kepada kasus tuduhan makar yang mentersangkakan beberapa orang, saya telah ditunjuk menjadi Ketua Tim Pembela Advokad Kedauatan Rakyat yang akan dibentuk diberbagai daerah. Ini untuk membela tersangka yang mungkin akan muncul dalam kasus makar di seluruh Indonesia,’’tegasnya lagi.

Yani mengatakan, dengan dibentuknya tim Pembela Advokat Kedaulatan Rakyat maka pihaknya bertugas juga akan bertugas melakukan koordinasi dengan tim lawer yang kini tengah menjadi penasihat hukum para tersangak kasus yang diduga makar, termasuk Kivlan Zein, Lius, dan Eggi Sudjana.

“Untuk sekarang saja di Jakarta ada 200 advokat yang menyatakan bersedia bergabung. Di daerah masih belum tahu dan masih kami bentuk. Tapi masih-masing provinsi nantinya akan ada minimal 10 orang advokat. Tim ini dibentuk tujuannya untuk menjaga aspirasi kedaulatan rakyat dan demokrasi,’’ kata Yani menandaskan.

Seperti diketahui Polri telah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan makar. Kali ini, mantan kepala staf komando cadangan strategis TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangkanya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka kepada Kivlan Zein. Polisi kata dia, bahkan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kivlan Zein.

“Iya betul (sudah jadi tersangka),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/5).

Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan Rabu (29/5) besok pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Menurutnya, Kivlan Zein dikonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Besok infonya dari PH (penasuhat hukum) (Kivlan) akan hadir dalam 'riksa' di Bareskrim,” ujar Dedi.

Saat ditegaskan kembali apakah dengan penetapan status tersangka ini artinya unsur pidana dugaan makar yang diduga dilakukan Kivlan telah terpenuhi. Dedi membenarkan.

“Ya pasti wis to mas untuk pidana makarnya (sudah terpenuhi),” kata Dedi.

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement