Selasa 28 May 2019 17:06 WIB

DKI Bakal Konsolidasi Tanah di Kawasan Kumuh

Hampir di 118 kelurahan dari 264 kelurahan itu ada kawasan kumuhnya

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Warga beraktivitas di kawasan pemukiman kumuh di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga beraktivitas di kawasan pemukiman kumuh di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono mengatakan, hampir 49 persen dari luas wilayah Jakarta termasuk kawasan kumuh. Pihaknya telah memetakan bahwa hampir 118 kelurahan dari 264 kelurahan di Ibu Kota terdapat kawasan kumuh.

"Intinya sebetulnya kalau kita petakan hampir di 118 kelurahan dari 264 kelurahan itu ada kawasan kumuhnya," ujar Doni usai sosialisasi reforma agraria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/5).

Untuk itu, ia mengatakan, akan memetakan kembali kawasan kumuh tersebut. Sebab setiap karakterisik kampung kumuh berbeda-beda, sehingga upaya sistematis melalui pendekatannya pun tak sama.

Doni menjelaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya mengintensifkan hunian vertikal seperti rumah susun. Nantinya, selain tempat tinggal kawasan itu bisa dipakai untuk ruang terbuka dan ruang sosial yang lebih besar.

"Itu nanti kita perlu lakukan upaya-upaya secara sistematis selama paling enggak tiga-lima tahun ke depan dan nanti kita perlu mungkin memang fokus beberapa proyek percontohan dulu," kata Doni.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan Gugus Tugas Reforma Agraria pada Senin (27/5). Fungsinya, untuk mendukung penyelenggaraan reforma agraria di Ibu Kota.

"Kita sama-sama ketahui bahwa ini adalah tindak lanjut dari terbitnya Kepgub (Keputusan Gubernur) 574 tahun 2019 sebagai perubahan atas Kepgub 162 tahun 2019. Dan sesuai dengan keputusan tersebut, dibentuk gugus tugas," kata Anies dalam sambutannya.

Ia mengatakan, reforma agraria ini penting yang diharapkan bisa mengatasi beberapa persoalan mendasar di bidang agraria. Permasalahan yang berimplikasi pada aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek politik. Khususnya dalam hal ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ada di Jakarta.

Anies meyakini Gugus Tugas Reforma Agraria dapat berkontribusi optimal dalam penyelenggaraan reforma agraria di Jakarta. Sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement