Selasa 28 May 2019 16:46 WIB

KY Paparkan Tiga Kendala Seleksi Calon Hakim Agung

Kendala pertama, yakni aturan masa pensiun hakim ad hoc Tipikor yang belum jelas.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memaparkan tiga permasalahan yang dihadapi dalam seleksi calon hakim agung (CHA) dan ad hoc pada Mahkamah Agung. Kendala pertama yang dihadapi dalam seleksi ini adalah aturan masa pensiun hakim ad hoc Tipikor yang masih belum jelas.

"Masih terdapat sejumlah hakim yang usianya sudah melewati masa pensiun, tetapi masih bertugas untuk mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Aidul, di gedung KY Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga

Kendala selanjutnya terkait dengan hakim agung tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak. Pada saat ini, hakim dengan keahlian itu hanya berjumlah satu orang sementara jumlah perkara yang ditangani masih terus bertambah.

Undang-undang mengharuskan hakim pajak ini bergelar sarjana hukum, padahal bayak hakim pajak yang latar belakangnya adalah sarjana ekonomi dan akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat CHA dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.

"Kami berharap ada uji materi UU terkait hal ini, tetapi karena waktu yang pendek kami tidak bisa berharap pada uji materi UU," kata dia.

Aidul mengatakan, pihaknya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat turut membantu dengan mengerahkan calon-calon yang bisa mengisi posisi kosong sebagai hakim agung kamar tata usaha negara dengan keahlian Pajak. "Ke depan, kami berharap ada perubahan ketentuan terkait dengan latar belakang untuk Hakim Agung kamar Pajak, segi ga dimungkinkan untuk berlatar belakang sarjana ekonomi," ujar Aidul.

Kendala ketiga terkait dengan Hakim ad hoc Hubungan Industrial yang berdasarkan undang-undang harus memiliki proporsi yang sama antara usulan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Harus imbang jumlahnya, harus sepasang yang lolos, karena kalau DPR tidak meloloskan salah satu, maka posisinya akan menjadi tidak imbang," pungkas Aidul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement