Selasa 28 May 2019 13:16 WIB

Polri: Uang Rp 150 Juta untuk Beli Senjata

Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Singapura.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri), Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kedua kiri), Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kedua kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengungkapkan, uang senilai Rp 150 juta yang diberikan kepada tersangka yang hendak mengeksekusi empat tokoh nasional adalah uang untuk membeli senjata. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Singapura.

"Rp 150 (juta) itu buat beli senjata," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, usai konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Menurut Dedi, uang tersebut diberikan bukan sebagai honor untuk melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei. Ia mengatakan, uang senilai Rp 150 juta itu diberikan dalam pecahan uang dollar Singapupra.

"Cash, langsung dikasih cash. Kemudian dicairkan di money changer Rp 150 juta langsung dia pakai untuk itu (beli senjata)," ungkap Dedi.

Ia mengungkapkan, selain honor uang untuk beraksi, para tersangka juga dijanjikan jaminan terhadap hidup anggota keluarganya. Itu akan diberikan jika mereka berhasil mengeksekusi salah satu dari kelima target yang telah ditetapkan.

"Satu dulu yang harus dieksekusi dulu, yang lembaga survei itu. Kalau misalnya kamu dapet itu, hajar dulu yang lembaga survei nanti baru dikasih uang dan seluruh keluarganya ditanggung," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, kemarin.

Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni sepucuk pistol taurus kaliber 38 dengan dua boks peluru berjumlah 93 butir, sepucuk pistol kaliber 52 dengan lima butir peluru, sebuah senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan kaliber 22, serta sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

"Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal saat memperlihatkan barang bukti tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement