Selasa 28 May 2019 04:11 WIB

Tim Prabowo-Sandi Diyakini Punya Bukti Lain Selain Link

Kubu Prabowo bisa menjadi 'bulan-bulanan' jika hanya mengajukan bukti link.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo berbincang dengan panitera saat penyerahan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo berbincang dengan panitera saat penyerahan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pihak Prabowo-Sandiaga bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa tautan (link) berita tanpa bukti lain yang kuat. Namun Feri yakin kubu Prabowo memiliki bukti lain. 

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita. "Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.

Feri berpendapat, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto kemungkinan punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan. Bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri  Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement