REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya terakhir dari paslon 02 mempersengketakan hasil pemilihan umum (pemilu). Hal itu dia sampaikan sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum tata negara.
"Berdasarkan hukum tata negara yang saya pelajari, setelah putusan MK kemarin, tidak ada lagi upaya hukum lain yang tersedia untuk menyoal sengketa hasil pilpres," kata Denny kepada Republika.co.id, Jumat (28/6).
Terkait hal itu, dia sudah mendiskusikan dengan Prabowo pada Kamis (27/6) malam. Dalam pertemuan itu, Denny mengembalikan mandat sebagai kuasa hukum kepada Prawobo-Sandi.
Denny mengatakan, putusan MK tersebut merupakan yang pertama dan terakhir (final and binding). Pun terkait wacana untuk membawanya ke forum peradilan internasional, menurut dia tidak tepat. Alasannya, peradilan internasional punya yurisdiksi yang tegas, misalnya kejahatan kemanusiaan.
Kendati Denny memiliki perbedaan pandangan dengan banyak pertimbangan hukum dalam putusan MK, tetapi dia menghormati lembaga negara itu. "Tidak ada pilihan lain kecuali menghormati putusan tersebut," ujar Denny.