Jumat 28 Jun 2019 20:41 WIB

Denny: MK Upaya Terakhir Prabowo-Sandi

Denny menilai wacana untuk membawa kasus ini Mahkamah Internasional tidak tepat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya terakhir dari paslon 02 mempersengketakan hasil pemilihan umum (pemilu). Hal itu dia sampaikan sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum tata negara.

"Berdasarkan hukum tata negara yang saya pelajari, setelah putusan MK kemarin, tidak ada lagi upaya hukum lain yang tersedia untuk menyoal sengketa hasil pilpres," kata Denny kepada Republika.co.id, Jumat (28/6).

Baca Juga

Terkait hal itu, dia sudah mendiskusikan dengan Prabowo pada Kamis (27/6) malam. Dalam pertemuan itu, Denny mengembalikan mandat sebagai kuasa hukum kepada Prawobo-Sandi.

Denny mengatakan, putusan MK tersebut merupakan yang pertama dan terakhir (final and binding). Pun terkait wacana untuk membawanya ke forum peradilan internasional, menurut dia tidak tepat. Alasannya, peradilan internasional punya yurisdiksi yang tegas, misalnya kejahatan kemanusiaan.

Kendati Denny memiliki perbedaan pandangan dengan banyak pertimbangan hukum dalam putusan MK, tetapi dia menghormati lembaga negara itu. "Tidak ada pilihan lain kecuali menghormati putusan tersebut," ujar Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement