Selasa 02 Jul 2019 11:47 WIB

Gus Sholah: Rekonsiliasi tak Mudah, Tapi Pasti Bisa Tercapai

Rekonsiliase antarelite politik dinilai perlu untuk kemajuan bangsa.

KH. Salahudin Wahid (Gus Sholah).
Foto: Mahmud Muhyidin
KH. Salahudin Wahid (Gus Sholah).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI— Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid, meminta proses rekonsiliasi di antara Jokowi-KH Ma'ruf Amin serta Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno dan pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat, sehingga terjalin hubungan yang baik.

"Rekonsiliasi pasti terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai," kata Gus Sholah di Kediri, Selasa (2/7)

Baca Juga

Dia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan Majelis Hakim di MK. Dengan keputusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.

Salah satu pengurus MWC NU di Kabupaten Kediri, Gus Ali, mengatakan 

Pihaknya memberikan apresiasi dari Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang menghormati hasil keputusan MK tersebut. Dengan itu, diharapkan seluruh elite politik di Tanah Air juga bisa kembali bersatu, demi membangun bangsa.

"Saat ini sengketa Pemilu 2019 telah selesai. Jadi, kami harap selalu menjaga persatuan, tidak lagi terpecah belah. NKRI harga mati," kata dia.   

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilu Presiden 2019.

Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 tidak sah menurut hukum, karena terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu berlangsung.

Namun, dalil Prabowo-Sandi tersebut dinilai Hakim MK tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis (27/6).

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma''ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6).

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement