Ahad 26 May 2019 14:30 WIB

Mustofa Nahrawardaya Diperiksa Terkait Hoaks Kematian Harun

Polisi menyatakan orang yang dianaya oleh aparat bukan Harun, melainkan Andi Bibir.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Mustofa  Nahrawardaya
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Mustofa Nahrawardaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya diperiksa polisi pada Ahad (26/5) terkait unggahan hoaks di Twitter pribadi Mustofa @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Mustofa diduga mengunggah hoaks terkait tewasnya Harun Rasyin dalam kerusuhan 22 Mei 2019. 

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengonfirmasi, unggahan Mustofa yang diperkarakan adalah unggahan pada 24 Mei 2019 yang menyebut Harun Rasyid tewas dikeroyok aparat. 

Baca Juga

Di unggahan itu, dilampirkan video penganiayaan aparat yang terjadi pada warga lain. "Bener banget, cuitannya membuat onar," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ahad (26/5).

Unggahan Mustofa dianggap hoaks lantaran yang dianiaya oleh aparat bukanlah Harun, melainkan orang lain. Polisi merilis dan mengklaim orang yang menjadi korban penganiayaan adalah Andi Bibir sehingga Mustofa dianggap mengunggah hoaks. 

Mustofa pun ditangkap pada Ahad (26/5) dini hari. "Jam 3 ditangkap, jam 4 sahur, jam 5 dia Subuhan, tidur dulu, baru sekarang mulai diperiksa," kata Rickynaldo pada Ahad siang. 

Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber tertanggal 26 Mei 2019. Berdasarkan surat perintah itu, Mustofa diduga keras melakukan tindak ujaran kebencian berdasarkan SARA atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.

Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement