Ahad 26 May 2019 11:56 WIB

PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK

PKB Ajukan 28 Gugatan ke MK terkait sengketa oemilu 2019.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Konsolidasi Caleg PKB di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan dalam Konsolidasi Caleg PKB di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (17/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengajukan sebanyak 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Nihayatul Wafiroh selaku Wakil Sekjend DPP PKB, gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayah yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, dalam rilisnya yang diterima Republika Ahad, (26/5).

Nihayah menyebut gugatan yang dimasukan ke MK baik yang sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," tegas  Nihayah.

Nihayah yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement