Jumat 24 May 2019 22:12 WIB

Menteri PPPA Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

Yohana Yembise mendorong agar revisi UU nomor 1 tahun 1974 segera dilakukan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Yohana Yembise
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Yohana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melalui Deputi Perlindungan Anak menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Menteri PPPA, Yohana Yembise mendorong agar revisi UU nomor 1 tahun 1974 segera dilakukan.

Ia mengatakan, targetnya penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019. Yohana menuturkan, Ketua MK dan Menteri Agama sangat mendukung pemerintah merevisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal melalui instrumen hukum yang ada.

"Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan pertama, kita harus membuat target atau menentukan tenggat waktu. Kedua, mekanisme atau jalur seperti apa yang akan ditempuh untuk mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan, sebelum pemerintahan 2014-2019 berakhir," kata Yohana, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (24/5).

Yohana menambahkan pihaknya bersama Kementerian Agama akan membuat tim teknis kecil untuk menemukan solusi terkait mekanisme hukum. Selain itu, tim teknis tersebut akan tetap berkonsultasi pada MK dan DPR.

 

"Kami berusaha dan memperjuangkan disahkan secepatnya, melalui mekanisme khusus. Saat ini, kami membuat tim teknis kecil dengan Kementerian Agama untuk melihat kembali mekanismenya dan berusaha agar target kita sebelum pergantian periode pemerintahan tercapai. Kalau bisa secepatnya, sebagai kado bagi hari Anak Indonesia itu lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2018, Hakim Konsitusi MK dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum telah mengucapkan Putusan tentang uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. MK menilai batas usia perkawinan perempuan dalam Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan perubahan UU No.1 Tahun 1974 dalam jangka waktu tiga tahun. Sebelum itu maka Pasal 7 Ayat 1 masih tetap berlaku sampai dengan perubahan sesuai tenggang waktu. Hal ini lah yang melandasi Kemen-PPPA mengadakan rapat kordinasi guna mempercepat revisi batas usia minimal perkawinan sebagai upaya bagi pencegahan perkawinan anak.

 

Dalam rapat koordinasi, usulan seputar batas usia minimal perkawinan cukup seragam yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Beberapa di antaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan. Terkait angka minimum ini akan didorong agar batas usia minimal perkawinan minimum 19 tahun dan baik perempuan dan laki-laki adalah sama berdasarkan masukan MK agar tidak ada diskriminasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement