Jumat 24 May 2019 08:42 WIB

Polri: Peluru Tajam di Slipi Ulah Perusuh yang Menjarah

Polri menyatakan mobil Brimob yang menyimpan peluru tersebut dijarah massa perusuh.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa membakar ban di tengah jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa membakar ban di tengah jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan personel kepolisian dan TNI tidak dibekali dengan peluru tajam untuk mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei. Polri menyatakan peluru tajam yang ditemukan di Slipi, Jakarta Barat, merupakan ulah massa perusuh yang menjarah mobil Brimob di Slipi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhamamd Iqbal menjelaskan peluru tersebut tersimpan di dalam mobil komando Brimob. Kemudian, mobil Brimob telah dijarah massa perusuh.

Baca Juga

Ia menambahkan, hanya mobil milik Batalyon Brimob yang diperkenankan menyimpan peluru tersebut sebagaimana standar prosedur operasional (SOP) kepolisian. Saat penjarahan terjadi, Iqbal menerangkan, Danyon Brimob sedang memberikan arahan kepada anggotanya.

“Terkait peluru tajam yang SOP-nya di simpan oleh Danyon, dia ini mengarah kepada tim antianarkis tetapi dia melihat situasi di Slipi yang harus terpanggil untuk melakukan pengarahan terhadap personelnya, tapi massa menyerang dan itu semua dijarah itu oleh perusuh,” kata Iqbal di Gedung Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Iqbal mengatakan, ada standar prosedur operasional atau SOP untuk penggunaan peluru tajam tersebut. Berdasarkan SOP, Iqbal menerangkan, peluru tajam hanya diberikan kepada tim antianarkis Brimob.

Namun, operasi tim antianarkis dan penggunaan peluru tajam hanya dilakukan berdasarkan perintah kapolri dan kapolda. Ia menambahkan, tim antianarkis ini tidak ada yang dikerahkan pada aksi 22 Mei.

“Tim antianarkis ini pada dua hari dua malam ini tidak keluar sama sekali. Mereka (hanya bisa) keluar atas perintah Kapolri kepada Kapolda, perintah Kapolda ke Kasat Brimob melihat perkembangan situasi,” ujarnya.

Berdasarkan SOP penanganan unjuk rasa, kepolisian memiliki tahapan, di antaranya harus mengedepankan humanisme. Ia menambahkan petugas selama mengamankan aksi unras hanya dibekali dengan tameng, helm, tongkat, pentungan, watercanon, dan gas airmata.

Padahal, ia mengatakan, petugasnya diserang, dilempar batu, dan benda-benda berbahaya lainnya. “Jadi senjata api itu untuk apa? Itu untuk melindungi masyarakat dan petugas yang terancam nyawanya. Kalau nyawa Brimob terancam maka harus dilumpuhkan juga, tapi ini tim antianarkis ini sangat ketat tidak bisa keluar begitu saja,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement