REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel itu akan kembali mendekam di balik jeruji selama 30 hari ke depan. Selain Wisnu, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan dari 22 Mei 2019 sampai 20 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (21/5).
Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.
Adapun, perkara suap ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.
Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening. Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.