Selasa 21 May 2019 17:16 WIB

Kabinet Sepenuhnya Diisi Ahli, Mega: Itu Hak Presiden

Ahmad Syafii Maarif pernah mengusulkan pembentukan 'zaken kabinet'.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbicara dalam acara Bu Mega Bercerita di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbicara dalam acara Bu Mega Bercerita di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menanggapi permintaan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif terkait pembentukan 'zaken kabinet'. Istilah 'zaken kabinet' merujuk pada komposisi kabinet pemerintah yang menteri-menterinya diisi sepenuhnya oleh para ahli dan profesional di bidangnya. 

Mega selaku ketua Dewan Pengarah BPIP menyebutkan, baik dirinya dan Maarif memang terus berkoordinasi karena keduanya berada dalam satu badan yang sama di bawah Presiden. Kendati demikian, kata Mega, keputusan dalam penyusunan kabinet di pemerintahan selanjutnya adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden. 

Baca Juga

"Tetap memang kalau kami kan selalu di dewan artinya di BPIP selalu berdiskusi terbuka. Saya juga terus selalu mengatakan semuanya itu adalah hak preogratif daripada Presiden," kata Mega usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (21/5). 

Sebelumnya, Maarif sempat menyampaikan bahwa gagasan pembentukan Zaken Kabinet bukan sebuah gagasan untuk menyingkirkan peran parpol dalam pemerintahan. Parpol sebagai salah satu pilar terpenting dalam sistem demokrasi modern, katanya, tetap wajib secara aktif dan partisipatif dalam mengurus negara.

"Namun, pengalaman selama ini, wakil-wakil parpol dalam kabinet kurang menampakkan kinerjanya sebagai pejabat profesional, berintegritas, apalagi negarawan," kata Maarif.

Menurutnya, elite parpol mesti menyeleksi para kader profesionalnya untuk diajukan sebagai calon menteri kepada presiden terpilih. Kemudian, presiden punya hak dan wewenang penuh menentukan kader parpol untuk dijadikan pembantunya dalam kabinet. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement