REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan penetapan perolehan kursi partai politik dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu si Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas dilakukan. Kemudian, penetapan caleg DPR RI terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi.
"Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Kemudian, kegiatan penetapan calon (caleg) terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Dengan demikian, ia memastikan informasi soal kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu yang saat ini sudah beredar di media sosial adalah hoaks. "Belum ada sama sekali," tuturnya.
Berdasarkan hal ini, kata Hasyim KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat penghitungan/perkiraan/kalkulasi apapun tentang perolehan kursi dan calon terpilih. "Sebab memang belum sampai tahapan tersebut. KPU Provinsi harap melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya," tegas Hasyim.
Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan perolehan suara pileg DPR RI, tiga parpol yakni PDIP, Gerindra dan Golkar menempati tiga teratas perolehan suara. PBB, Partai Garuda, dan PKPI menjadi tiga parpol dengan perolehan suara tiga terbawah.
Berikut hasil suara yang diperoleh parpol peserta Pemilu 2019
PDIP 27.053.961 (19,33 persen)
Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)
Golkar 17.229.789 (12,31 persen)
PKB 13.570.097 (9,69 persen)
Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)
PKS 11.493.663 (8,21 persen)
Demokrat 10.876.507 (7,77 persen)
PAN 9.572.623 (6,84 persen)
PPP 6.323.147 (4,52 persen)
PSI 2.650.361 (1,89 persen)
Perindo 3.738.320 (2,67 persen)
Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)
Hanura 2.161.507 (1,54 persen)
PBB 1.099.848 (0,79 persen)
Garuda 702.536 (0,50 persen)
PKPI 312.775 (0,22 persen)
Suara sah pileg 139.971.260 (88,88 persen)
Suara tidak sah 17.503.953 (11,12 persen)
Sah dan tidak sah 157.475.213