REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan 85.607.362 suara (55,50 persen). Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 (44,50 persen).
Merespon keputusan KPU tersebut, Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebutkan, pihaknya masih menimbang, apakah akan menempuh jalur gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"Kan BPN punya waktu tiga kali 24 jam. Saat ini kami sedang fokus, apakah maju ke MK atau tidak," ucap Andre, Selasa (21/5).
Hal tersebut berbeda dengan respon BPN sebelumnya. Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK. Menurutnya langkah tersebut sia-sia, Rabu (15/5).
Selain mempertimbangkan gugatan ke MK. Andre Rosiade menjelaskan, BPN juga fokus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). BPN akan menyerahkan revisi laporan kecurangan TSM dalam waktu dekat.
"Kami akan tetap terus melalukan laporan ke Bawaslu soal kecurangan TSM," ujarnya.
Sebelumnya, laporan TIM IT (Informatika dan Teknologi) BPN terkait kecurangan TSM ditolak oleh Bawaslu, Senin (20/5). Bawaslu beralasan, laporan tersebut tidak cukup bukti karena hanya melampirkan laman berita dari media daring.